JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto akan ditahan. Hal ini dinyatakan aktivis HAM dan praktisi hukum Todung Mulya Lubis yang sudah menemui penyidik Bareskrim Polri.
"Saya dengan beberapa teman sudah bertemu dengan penyidik dan sudah minta agar Pak Bambang tidak ditahan, tapi hal itu ditolak dengan alasan, tersangka bisa menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi lain," kata Todung di Mabes Polri, Jumat (23/1) malam. "Penyidik mengatakan surat perintah penahanan sudah dibuat," ujarnya.
Soal tahapan pemeriksaan yang dijalani Bambang, menurut Todung, ada 8 pertanyaan yang diajukan penyidik sudah selesai. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga sudah ditandatangani.
Tapi, menurut Todung, sebenarnya 8 pertanyaan yang diajukan penyidik, semua tidak dijawab karena Bambang keberatan. Bambang minta penyidik menjelaskan pasal-pasal yang dilanggarnya namun penyidik tidak menjelaskan.
"Akibatnya Bambang keberatan menjawab pertanyaan penyidik. Bambang juga memprotes proses penangkapan dirinya yang diborgol di depan anaknya. Saya kira wajar dia protes itu, karena bagaimanapun dia itu pejabat negara, sesama penegak hukum mestinya bisa saling menghargai," katanya.(ss)