Berita
Oleh M Anwar pada hari Minggu, 18 Des 2016 - 13:47:51 WIB
Bagikan Berita ini :

PN Jakut Bantah Lokasi Sidang Ahok Bakal Dipindahkan

22hasoloan-sianturi.jpg
Hasoloan Sianturi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Hasoloan Sianturi membantah bahwa lokasi sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal dipindahkan.

Ahok telah menjalani sidang perdana kasus penodaan agama pada Selasa (13/12/2016) lalu di PN Jakarta Utara, jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

"Kami perlu sampaikan, majelis hakim mengeluarkan penetapan dalam setiap penundaan persidangan (akhir persidangan). Apa yang sudah ditetapkan majelis hakim, itu yang dipedomani. Itu yang saya tahu," ujar Hasoloan saat dihubungi, Minggu (18/12/2016).

Dia menjelaskan, perubahan jadwal persidangan suatu perkara, seperti lokasi dan waktunya, harus berdasarkan penetapan majelis hakim di dalam persidangan.

Namun, sejauh ini tidak ada perubahan jadwal sidang lanjutan Ahok sebagaimana penetapan majelis hakim dalam sidang perdana pada Selasa lalu.

"Saya belum dengar selain penetapan dari majelis di sidang sebelumnya. Justru, saya mendengarnya dari media," ujarnya.

Hasoloan mengakui adanya rekomendasi dari pihak kepolisian kepada pihak PN Jakarta Utara perihal perlunya pemindahan lokasi sidang Ahok karena beberapa faktor, di antaranya kapasitas, ketertiban dan keamanan.

Namun, rekomendasi tersebut tidak bisa dilaksanakan begitu saja mengingat perubahan jadwal persidangan suatu perkara harus berdasarkan penetapan majelis hakim di dalam persidangan.

"Saya paham ada penilaian dan evaluasi dari kepolisian. Itu bagus. Kalau itu suatu rekomendasi, tentu akan menjadi pertimbangan penting untuk majelis hakim dalam menetapkan sidang selanjutnya," jelasnya.

Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan digelar pada Selasa, 20 Desember 2016.

Sidang tersebut mengagendakan tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dan penasihat hukum.
Berdasarkan hasil evaluasi proses perjalanan sidang perdana Ahok pada Selasa lalu, pihak Polda Metro Jaya merekomendasikan PN Jakarta Utara agar memindahkan lokasi sidang lanjutan perkara tersebut.

Sebab, lokasi sidang yang digunakan terbilang kurang representatif, mulai ruang persidangan, akses jalan, area parkir hingga faktor keamanan untuk terdakwa, jaksa, majelis hakim hingga pengunjung sidang.

Apalagi, diketahui ada banyak pengunjung sidang yang tidak bisa masuk ke dalam ruang sidang dan adanya ratusan pengunjuk rasa kontra-Ahok pada sidang hari itu.(yn)

tag: #ahok  #penistaan-agama  #pn-jakut  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement