Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 20 Des 2016 - 07:54:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Lewat Penjelasan Ini, Jonan Tepis Kekhawatiran Gross Split

93ignasiusjonan.jpg
Menteri ESDM Ignatius Jonan (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan beberapa hal tentang skema bagi hasil dari produksi kotor (gross split) minyak mentah dan gas bumi. Penjelasan ini guna menepis kekhawatiran beberapa pihak terhadap skema tersebut.

Jonan mengatakan, pemerintah akan mengaitkan skema gross split dengan besaran tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (19/12/2016), Jonan mengatakan, TKDN akan menjadi prasyarat utama bagi kontraktor migas.

"Pemerintah akan membuat sistem yang fair. Semakin banyak TKDN yang digunakan, akan semakin besar split bagi kontraktor," katanya.

Oleh karena itu, Jonan menepis kekhawatiran bahwa skema gross split dianggap tidak berpihak kepada industri nasional.

Menurut dia, revisi Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2010 terkait biaya operasi yang dikembalikan negara (cost recovery) akan tetap menjamin kontrak berjalan dapat melakukan kegiatannya dengan prinsip akuntansi yang ada hingga kontrak berakhir.

Jonan juga mengatakan, ke depan, pemerintah akan memprioritaskan efisiensi dalam pengelolaan bisnis migas.

Menurut dia, masa depan bisnis migas ditentukan efisiensi biaya, karena harga jual produk migas di luar kendali operasi perusahaan migas. Semakin efisien kegiatan operasi migas, maka kontribusi bagi seluruh pemangku kepentingan akan meningkat.

"Efisiensi dan peningkatan kontribusi menjadi kunci. Saat ini prioritasnya adalah meningkatkan efisiensi melalui pengelolaan yang lebih baik, sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat," ujarnya.

Ia melanjutkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, industri migas memerlukan terobosan agar produksi migas meningkat dengan biaya lebih efisien.

"Bapak Presiden memberikan arahan agar lebih efisien. Pemerintah harus melakukan terobosan-terobosan antara lain dengan penerapan skema gross split yang mendorong kontraktor migas bekerja dengan lebih efisien. Dengan skema gross split perhitungan menjadi lebih efisien," ujar Jonan.

Pemerintah berencana mengganti skema bagi hasil (split) produksi migas antara pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dari sebelumnya setelah biaya operasi menjadi sebelum atau dari produksi kotor (gross).

Dengan skema gross split, maka konsekuensinya adalah tidak ada lagi skema pengembalian biaya operasi (cost recovery) yang selama ini digunakan. Skema gross split yang direncanakan diterapkan mulai 2017 tersebut akan berlaku pada kontrak baru. Sementara, kontrak migas lama akan tetap berjalan memakai skema cost recovery hingga akhir kontrak. (plt/ant)

tag: #esdm  #ignasius-jonan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement