JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.
Akom yang diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2/2017) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia langsung masuk gedung lembaga antirasuah itu untuk menjalani pemeriksaan.
Selang lima menit kemudian mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 Chairuman Harahap juga datang ke gedung KPK.
Chairuman juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
"Ya ada yang mau diperiksa," kata Chairuman yang pernah menjabat Ketua Komisi II DPR, begitu tiba di gedung KPK.
KPK sendiri menyatakan lebih dari 250 saksi sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kaitannya dengan kasus e-KTP ini.
Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Irman diduga menggelembungkan harga dalam perkara dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini adalah Rp 2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran Rp 6 triliun.(yn/ant)