JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Zainudin Amali politisi Partai Golkar kubu Agung Laksono membenarkan gugatan pihaknya di PN Jakarta Pusat belum diterima. Hal itu lantaran gugatan melangkahi prosedur yaitu tidak menunggu hasil Mahkamah Partai Golkar.
Oleh sebab itu Zainudin berpendapat masalah kisruh ini sebaiknya dikembalikan kepada Mahkamah Partai Golkar. "Keputusan PN Jakarta Pusat dikembalikan ke Makamah Partai Golkar," ujar Zainuddin saat di hubungi TeropongSenayan, Senin (02/02/2015).
Hanya saja Zainudin tidak menjelaskan lebih jauh langkah yang akan dilakukan kubu Agung Laksono setelah ada putusan PN Jakarta Pusat ini. Selain itu juga tidak dijelaskan mekanisme seperti apa yang akan dilakukan jika masalah ini dikembalikan Mahkamah Partai Golkar.
Pada hari ini Senin (2/2/2015) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan mengabulkan eksepsi atau pembelaan kubu Aburizal Bakrie (Ical) sebagai tergugat. Hal itu berarti majelis hakim ini menolak gugatan kubu Agung Laksono terhadap kubu ARB terkait kisruh Partai Golkar.
Kubu Agung Laksono menggugat kubu Aburizal Bakrie ke PN Jakpus, Jumat (5/1/2014 lalu. Dalam gugatan bernomor 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014. Gugatan ditujukan kepada Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tergugat IV), dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V).
Kubu Agung menilai mereka tidak berhak menyelenggarakan Munas IX Golkar di Bali. Namun gugatan inilah yang dimentahkan oleh tim hukum kubu ARB melalui eksepsinya. Sehingga gugatan ditolakoleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.(ris)