Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 28 Feb 2017 - 10:09:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengacara Ahok: Habib Rizieq Residivis, Penoda Pancasila dan Pornografi

51habiblagi.jpg
Habib Rizieq (kiri) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dimulai.

Ketua Dewan Pembina Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menjadi saksi pertama yang dihadirkan sebagai ahli agama.

Di depan majelis hakim hakim, tim pengacara Ahok menyampaikan penolakan atas kesaksian Rizieq.

"Saudara saksi adalah seorang residivis, punya kebencian luar biasa pada Ahok dan menjadi tersangka kasus penodaan Pancasila dan tersangkut kasus pornografi," ucap Humprey Djemat di Kementan, Selasa (28/2/2017).

Dengan alasan tersebut, tim pengacara mantan bupati Belitung Timur itu menolak kesaksian Habib Rizieq di sidang ke-12 ini.

"Habib Rizieq tidak patut menjadi saksi ahli agama. Kami menolak Rizieq sebagai saksi," ucap Humprey

JPU lantas membantah alasan penolakan pengacara Ahok.

"Saksi Rizieq bukan kemauan yang bersangkutan bersaksi, tapi permintaan penyidik. Ini bukan perkara pribadi," ucap JPU.

"Pertimbangannya adalah kesaksian yang sesuai keahliannnya. Jika ada unsur subjektif (hakim) akan mengesampingkan pendapatnya," tambahnya. (icl)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement