Opini
Oleh Bani Saksono pada hari Jumat, 06 Feb 2015 - 16:56:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Awasi Pembahasan Dana UMN Rp 78 T di Banggar

27Nusantara II-eko.jpg
Gedung Nusantara II DPR tempat Ruang Banggar berada. (Sumber foto : Agus Eko Cahyono/TeropongSenayan)
Teropong Juga:

Awasi Pembahasan Dana PMN Rp 78 T di Banggar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Masyarakat diimbau mengawasi rapat-rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang konon ngotot mengambil alih pembahasan dan penetapkan penggunaan uang rakyat Rp 78 triliun yang dialokasikan ke BUMN melalui skema Penyertaan Modal Negara (PNM) dari Komisi VI DPR.

Hal itu diungkapkan fungsionaris Partai Nasdem Kisman Latumakulita dalam rilis yang diterima TeropongSenayan, Jumat (6/2/2015). Kisman menduga, Banggar telah mengambil alih pembahasan dan penetapan PMN ke BUMN ini dari Komisi VI DPR.

Padahal Pasal 98 ayat 2 huruf a, b dan c Undang Undang MD3 menyatakan "pembicaraan pendahuluan, penyusunan RAPBN, penyempurnaan RAPBN, dan menetapkan alokasi anggaran untuk kementerian menjadi tugas Komisi DPR dan mitra kerjanya. Banggar hanya melakukan singkronisasi atas pembicaraan pendahuluan, penyusunan dan penetapan RAPBN yang dibuat Komisi DPR bersama mitra kerjanya.

"Jika Banggar tetap ngotot ambil alih pembahasan dana Rp 78 triliun ke BUMN ini dari Komisi VI, maka publik patut curiga Banggar punya rencana busuk. Sebagai contoh, PT PLN yang di Komisi VI tidak dimasukkan dalam daftar BUMN penerima PMN, diam-diam oleh Banggar dimasukan untuk terima alokasi Rp 5 triliun, "ujar Kisman mengingatkan.

Dari APBN-P 2015, dialokasikan dana Rp 78 triliun untuk BUMN. Dari jumlah tersebut Rp 48 triliun berbentuk PMN di BUMN, dan Rp 30 triliun untuk pembangunan infrastruktur yang ditangani BUMN. (b)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #Banggar RAPBN-P 2015  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015: Ilusi Kejagung

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Senin, 04 Nov 2024
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenang atas pemberian izin impor Gula Kristal Mentah tahun 2015 kepada perusahaan swasta PT AP, sehingga merugikan keuangan ...
Opini

Paradoksnya Paradoks

Ketika Prabowo Subianto berbicara tentang pentingnya pemerintahan yang bersih dan tegaknya keadilan di Indonesia, semangatnya tampak membara. Gema suaranya seolah beresonansi dengan berbagai tokoh ...