Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 03 Apr 2017 - 05:24:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat: Bukan Makar Jika tak Angkat Senjata

10kudeta.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan definisi makar dalam pasal 107 KUHP dan 110 KUHP adalah menggulingkan pemerintahan.

Namun, sebuah perbuatan tidak bisa disebut sebagai makar tanpa adanya tindakan secara fisik seperti mengangkat senjata.

“Makar dalam 107 dan 110 KUHP itu berarti bersepakat menggulingkan pemerintahan yang sah. Misalnya begini, ada orang yang berkelompok, pakai batu, pakai senjata api, pakai panah untuk mengepung istana misalnya, itu makar,” ujarnya melalui telepon, Minggu (2/4/2017).

Sedangkan tindakan menggulingkan pemerintah dalam bentuk permufakatan atau penyampaian pendapat, tidak bisa disebut makar. Menurut Margarito, penyampaian pendapat merupakan hak rakyat meskipun substansinya adalah untuk melengserkan presiden.

“Kalau hanya kita bermufakat dan menyampaikan pendapat saja itu tidak bisa dikatakan makar. Anda bersepakat, minta kepada MPR untuk meng-impeach presiden, itu tidak salah,” ujarnya.

Namun, dia mengaku belum bisa berpendapat salah dalam menafsirkan pasal 107 KUHP dan 110 KUHP.

“Kita tidak punya data mengenai apa yang disepakati di sana. Kalau melengserkan presiden melalui MPR itu sah, tetapi kalau menggulingkan pemerintah dengan cara mengangkat senjata misalnya, itu makar,” kata Margarito.

Kepolisian menangkap lima orang tersangka, salah satunya adalah Sekjen Forum Umat Islam (FUI) terkait tuduhan melakukan permufakatan makar, Jumat (31/3). Mereka disangkakan dengan pasal 107 KUHP dan 110 KUHP, dua pasal yang akhir-akhir ini kerap juga disangkakan kepada para pihak yang diduga ingin melawan pemerintah. (icl)

tag: #isu-makar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement