Editorial
Oleh Bani Saksono pada hari Senin, 09 Feb 2015 - 17:00:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Hari Pers Nasional 2015: Jadikan Pers yang Tidak Memihak

8Hari Pers Nasional 2015-logo.jpg
TeropongSenayan bagian dari pers nasional (Sumber foto : Logo Hari Pers Nasional 2015)
Teropong Juga:

HARI ini, para jurnalis Indonesia memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada 9 Februari. Tanggal itu dipilih dan ditetapkan sebagi hari pers nasional tak lain adalah hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), 86 tahun lalu.

Ada isu penting yang dikobarkan oleh Ketua Dewan Pers Profesor Bagir Manan saat acara puncak peringatan HPN 205 di Batam, ibukota Provinsi Kepulauan Riau. Yaitu, perang terhadap pers abal-abal dan jadilah pers yang tidak memihak.

Apakah pers abal-abal itu? Yangsering disebut abal-abal adaah wartawan, wartawan abal-abal, yaitu orang yang bukan wartawan mengaku sebagai wartawan. Kalaupun dia wartawan, tapi melakukan tindakan yang bertentangan dengan kaidah kewartawanan, asas dan tata kerja jurnalistik.

Sedangkan pers abal-abal adalah lembaga atau perusahaan yang menyalahgunakan medianya untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kaedah kewartawanan dan jurnalistik, serta tugas pers. Tindakan menyimpang dari kaedah jurnalistik yang sering terjadi adalah memeras narasumber. Tata cara memperoleh pendapatan seperti yang demikian itu tentu tidak bisa dijadikan cara yang legal untuk mencari keuntungan.

Kendati demikian, perusahaan pers mempunyai fungsi ekonomis, yaitu dalam upaya menghidupi dan menyejahterakan karyawan dan wartawannya. Itu sebabnya, dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan, perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. Selain fungsi ekonomi, pers juga mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Prof Bagir Manan berpesan agar seluruh insan pers berdiri tidak memihak, kecuali kepada kebenaran dan kepentingan umum. Itu sebabnya, pers nasional dipesan agar merdeka dari pengaruh politik manapun, atau tidak partisan. Ini sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 40/1999, tentang peranan pers.

Setidaknya ada lima peranan yang disebutkan di Pasal 6 tersebut, yaitu, a) memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b) menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormat kebhinekaan; c) mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;d) melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta e) memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Itu sebabnya, jangan salah sangka bahwa TeropongSenayan itu memihak kelompok Merah Putih (KMP) jika sedang mengkritisi Kelompok Indonesia Hebat (KIH), demikian sebaliknya. Saat mengupas habis ketidakcakapan Presiden Jokowi hingga muncul polemik KPK vs Polri atau KPK vs BBG, bukan berarti kami pendukung setia Prabowo Subianto atau menjadi bagian dari KMP.

Toh ada yang tidak puas dengan apa yang kami tulis, UU Nomor 40 Tahun 1999 memerintahkan semua media, temasuk TeropongSenayan untuk memberikan hak jawab dan hak tolak secara adil kepada semua pihak.
Masyarakat dan para narasumber juga dapat ikut mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

Caranya, memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan pers. Masyarakat juga dapat menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.(b)

tag: #pers abal-abal dan tak memihak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Editorial Lainnya
Editorial

Redam Harga Masker!

Oleh Firdaus
pada hari Selasa, 18 Feb 2020
Belakangan ini masyarakat terkejut dengan lonjakan harga masker hingga lebih 100% dan barangnya langka di beberapa apotik di Jakarta maupun daerah lainnya. Bahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ...
Editorial

Degradasi Etika Pejabat

Keputusan Pemerintah menentukan Pangkalan Militer TNI di komplek Pangkalan Udara Raden Sajad Kepulauan Natuna untuk lokasi observasi 238 WNI dari Wuhan, China, adalah keputusan yang tepat. Pertama, ...