Opini
Oleh Fandy Hermanto (Pemerhati Pendidikan Nasional) pada hari Senin, 09 Feb 2015 - 23:19:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Ironi Pendidikan Pancasila dalam Nawa Cita

5Pancasila.jpg
Garuda Pancasila (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)
Teropong Juga:

MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan memutuskan kebijakan mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 (K13). Keputusan ini tertuang dalam surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 179342/MPK/KR/2014 tertanggal 5 Desember 2014. Kebijakan ini telah dikomunikankan kepada Komisi X DPR RI.

Menteri Anies memutus bahwa pelaksanaan K13 dihentikan sementara dengan opsi tertentu. Opsi diperuntukkan bagi satuan pendidikan yang telah melaksanakan K13 selama setahun pada tahun ajar 2013/2014 dapat melanjutkan pelaksanaan K13 atau kembali menggunakan kurikulum 2006.

Dalam pendataan, hanya ada 6.221 satuan pendidikan yang termasuk ke dalam kategori ini. Selebihnya, mayoritas satuan pendidikan musti kembali menggunakan kurikulum 2006. Secara garis besar, K13 dihentikan sementara hingga proses evaluasi dirampungkan oleh Pemerintah.

Urgensi Kurikulum Pendidikan Pancasila

Sejak terbukanya pintu demokratisasi, diskusi tentang Pancasila semakin ramai dan terbuka. Muncul ide-ide baru untuk merevitalisasi atau meradikalisasi ide Pancasila di masyarakat. Selain itu beberapa sejarahwan dan ilmuwan mengkaji kembali jalannya sejarah yang tak sesuai, kabur, dan tak benar.

Sebut saja, Asvi Marwan Adam, yang membenarkan bahwa 1 Juni 1945 adalah hari ide Pancasila dilahirkan dan era Orde Baru adalah fase pengerdilan terhadap makna Pancasila. Bonnie Triyana, sejarawan muda, menyebut bahwa Pancasila di era Orde Baru seperti fosil yang hanya dilihat, tidak boleh diraba.

Beberapa kalangan menganggap bahwa era selepas Orde Baru hingga saat ini adalah fase kelahiran kembali, reinventing, revitalisasi, hingga radikalisasi Pancasila. Kita menemukan urgensi mengembalikan nilai-nilai Pancasila pada tempatnya sejak digali oleh Bung Karno, pada nilai dasar yang memberi ruh Pancasila.

Era yang semakin terbuka, sebuah era ketika sebagian kalangan sudah mulai beranggapan bahwa nasionalisme hanya tinggal tentang bendera, batas negara, dan perilaku kerumunan pada euforia sepakbola nasional. Terjadi pergeseran yang cukup signifikan terhadap makna kebangsaan.

Pancasila pernah menjadi materi tersendiri di dalam pendidikan formal kita dan dipayungi oleh undang-undang. Namun di era Orde Baru, pelaksanaan pendidikan Pancasila tersebut tidak menggambarkan wajah Pancasila yang sesungguhnya, dan justru dianggap pengkerdilan nilai Pancasila itu sendiri.

Anehnya, pada saat Pancasila menemukan momentumnya untuk direvitalisasi, pendidikan Pancasila justru tidak menjadi hal yang terlalu penting. Ini karena di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pancasila tidak lagi menjadi bagian kurikulum yang diajarkan di dalam pendidikan formal.

Ada sesuatu yang kontradiktif ketika kita berada dalam suasana dan momentum membudayakan kembali Pancasila, akan tetapi pendidikan formal kita justru tidak menjembatani proses tersebut dan ditetapkan di dalam undang-undang. Kontradiksi inilah yang perlu dicarikan jawaban.

Maka dari itu, dengan menengok dan menimbang kondisi yang seperti ini, pelaksanaan kurikulum pendidikan Pancasila adalah sesuatu yang sangat mendesak untuk dilaksanakan dengan materi sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila, metode pembelajaran yang efektif, dan sistem evaluasi yang tepat.

Menghidupkan kembali pendidikan Pancasila ini sangat penting untuk mengembalikan makna Pancasila sebagai jiwa bangsa kita. Oleh karenanya, Pemerintah bersama DPR RI membahas dan menetapkan Pendidikan Pancasila kembali diajarkan pada pendidikan formal melalui K13. Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) K13 jauh berbeda dengan K-2006.

Nawa Cita, Evaluasi K13, dan Pendidikan Pancasila.

Di dalam visi-misi pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla yang dikenal dengan nama 'Nawa Cita', pada poin ke delapan (8), tertuang misi sebagai berikut: "Kami akan melakukan revolusi karaktet bangsa, melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikam nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan (civic education), yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan seperti: sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotism dan cinta tanah air, semangat bela negara, dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia."

Terkait dengan misi Nawa Cita Jokowi-JK ini, maka kurikulum Pendidikan Pancasila yang telah dimasukkan ke dalam K13 justru semakin penting. Namun, paradoks dengan kebijakan Mendikdasmen, Anies Baswedan yang menghentikan sementara K13 tanpa opsi khusus pada mata pelajaran PPKn.

Kebijakan ini membuat Pendidikan Pancasila pun turut terhenti pelaksanaannya. Oleh karenanya, Pendidikan Pancasila pada K13 yang dihentikan sementara pelaksanaannya musti mendapat perhatian khusus dari Pemerintah mengingat terdapat keterkaitan erat antara Nawa Cita dengan Pendidikan Pancasila.(ris)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #pancasila nawacita  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Runtuhnya Mitos Kependekaran Politik Jokowi

Oleh Oleh: Saiful Huda Ems (Advokat, Jurnalis dan Aktivis 1998)
pada hari Jumat, 22 Nov 2024
Ternyata lebih cepat dari yang banyak orang perkirakan, bahwa kependekaran semu politik Jokowi akan tamat  riwayatnya di akhir Tahun 2024 ini. Jokowi yang sebelumnya seperti Pendekar Politik ...
Opini

Selamat Datang di Negeri Para Bandit

Banyak kebijakan ekonomi dan sosial Jokowi selama menjabat Presiden sangat lalim, sangat jahat, sangat kejam, khususnya terhadap kelompok masyarakat berpendapat menengah bawah.  Kejahatan ...