JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Siti Zuhro, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tidak setuju Hak Imunitas untuk KPK. Jika bekerja profesional dan proporsional KPK justru semakin dihargai bukan dibenci.
"Sebenarnya hak immunitas untuk pimpinan KPK tak diperlukan bila masing-masing lembaga penegak hukum mampu bekerja secara profesional dan proporsional," ujar Zuhro pada TeropongSenayan, Selasa (10/2/2015)."
Zuhro mengingatkan agar KPK dan penegak hukum lainnya bekerja sesuai dengan dominnya. Selain itu juga bisa membedakan secara rasional antara hukum dan politik. Penting tak mengacaukan hukum dengan politik sehingga tak ada politisasi hukum sebagaimana yang dilontarkan selama ini.
"Mengingat siapapun yang dijadikan tersangka oleh KPK selalu menimbulkan resistensi atau perlawanan dari institusi atau kelompoknya, sudah saatnya KPK memperbaiki polanya agar tak terjadi lagi konflik seperti sekarang ini," tegas Zuhro.
Zuhro mengatakan KPK harus melakukan tiga hal. Pertama KPK perlu mempunyai jubir yang handal dan meyakinkan seperti Johan Budi yang ditugasi menyampaikan dan mengumumkan tersangka.
Sehingga pimpinan KPK tak perlu mengumumkan sendiri tersangka. Hal ini diperlukan untuk menghindari kemungkinan munculnya masalah kemarahan pihak tertentu yang tak diharapkan.
Kedua pengumuman tersangka tak perlu sampai memunculkan sensitifitas karena acapkali dikaitkan dengan kepentingan politik. Dan yang ketiga tenggang waktu yang jelas bagi tersangka untuk diproses dipengadilan agar tak menimbulkan kebingungan.(ris)