JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Konsep rumah aspirasi anggota DPR yang disedakan anggaran Rp 1,6 miliar/tahun/anggota belum jelas. Kordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, konsep rumah aspirasi belum menggambarkan cara kerja, mekanisme, maupun pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.
Karena itu dia minta anggota DPR berhati-hati dalam menggunakan anggaran rumah aspirasi. "Agar tidak menjadi tersangka korupsi dan masuk penjara karena penggunaan dana yang tidak jelas," ujar Sebastian saat berbincang dengan TeropongSenayan, Minggu(15/02/2015).
Menurut Sebastian, dana rumah aspirasi berasal dari APBN, maka sekecil apapun penggunaannya harus dipertanggungjawabkan. Pihak Sekretariat Jenderal DPR mestinya menyiapkan konsep yang jelas tentang rumah aspirasi berikut daftar program, cakupan program, dan batas-batas pendanaan. Dengan demikian setiap anggota DPR yang menerima dana untuk rumah aspirasi tahu persis alokasi penggunaannya.
Sebastian mengatakan, pembiayaan rumah aspirasi yang pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang MD3 akan menjadi beban negara. Pasalnya, jika wakil rakyat di DPR RI atau pusat mendapatkan dana untuk rumah aspirasi, anggota DPRD privinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota juga bakal menuntut program yang sama. Untuk DPR pusat saja negara harus menyiapkan dana APBN Rp 1,6 miliar/tahun untuk 560 anggota DPR RI.(ss)