Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 16 Feb 2015 - 13:32:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Alasan Ketum KNPI Gelar Kongres di Papua

66Taufan - KNPI (bara).jpg
Taufan EN Rotorasiko (Sumber foto : Bara Ilyasa/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Taufan EN Rotorasiko menjelaskan, pemilihan Provinsi Papua sebagai tempat digelarnya kongres ke XIV KNPI bertujuan agar para pemuda se-Indonesia melihat bumi Cendrawasih tersebut sudah maju dan bisa mengadakan acara bertaraf nasional.

"Ini adalah menuntaskan persepsi bahwa Papua tidak maju, Papua tidak aman dan papua tidak ada usaha yang akan dikembangkan. Kita ingin melihat bahwa papua sekarang itu sudah maju, cukup bagus untuk bisa berwisata dan sudah bisa membangun perekonomian," ujar Taufan saat berbincang dengan TeropongSenayan, Jakarta, Minggu (15/2/2015) malam.

Lebih lanjut Taufan mengatakan, kongres KNPI yang akan dilaksanakan pada 24-28 Februari 2015 di Papua itu merupakan kongres pertama KNPI di tanah Papua, sehingga dirinya berharap dalam acara tersebut bisa dijadikan moment untuk perubahan Indonesia yang lebih baik.

"Harapannya dengan berkumpul tokoh pemuda berbagai dari macam latarbelakang di seluruh Indonesia dapat membawa perubahan yang besar," ungkap Taufan.(yn)

tag: #KNPI  #Papua  #Taufan EN Rotorasiko  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...