JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Mabes Polri Ronnie F Sompie menegaskan, tak ada istilah kriminalisasi terhadap Ketua KPK Abraham Samad (AS) pada kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan masyarakat terhadap Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
Menurutnya, proses penetapan tersangka kasus yang menyeret nama AS tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah bukti-bukti.
"Kalau bicara kriminalisasi adalah sesuatu perbuatan yang tidak ada di undang-undang, tetapi kemudian di proses. Kita jangan menyimpang dari hal yang sebenarnya," kata Ronnie dalam acara diskusi bertema "No Kriminalisasi, Justice for All, yes!" di hotel Akmani, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).
Ronnie melanjutkan, penindaklanjutan secara hukum terhadap Abraham Samad dilakukan sebagaimana proses kepada seluruh pihak yang melanggar hukum di Indonesia. Karena itu, ia berharap publik tidak menilai bahwa proses hukum tersebut dibuat-buat.
"Jadi ketika ada laporan siapa yang melapor, maka penyidik mengumpulkan alat bukti," ungkapnya.
Ronnie sendiri mengaku tidak mengerti awal kronologi dari kasus yang menimpa Abraham Samad itu. Hanya saja, jelas dia, setelah ada masyarakat yang melapor maka selayaknya penegak hukum untuk menindaklanjuti sebagaimana prinsip yang berlaku bagi setiap warga negara.
"Kita tak tahu mengapa ada yang melaporkan di Polda Sulawesi Selatan. Kehatia-hatian Polri karena berkaitan dengan pejabat. Namun pejabat itu individu yang tidak berkaitan dengan institusinya. Maka harus dilakukan usaha untuk mendapatkan alat bukti yang sah secara maksimal kemudian dibuat keterangan dan selanjutnya di buat berkas perkara," jelasnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, jika ada dugaan kriminalisasi terhadap KPK harus segera dibuktikan secara hukum, jangan hanya beropini melalui media massa. "Kriminalisasi itu kan suatu opini, opini ini harus di buktikan secara hukum," ujar Fadli di gedung DPR RI.
Dia menyarankan, apabila penetapan tersangka para pimpinan KPK dianggap kriminalisasi sebaiknya mengajukan praperadilan sehingga polemik antara dua lembaga KPK dan Polri bisa tuntas. "Polisi juga tidak bisa semena-mena tanpa ada satu kasus, pasti akan jadi masalah bagi mereka. Diuji lah satu proses hukum," ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan atas nama Feriyani Lim.
Dalam kasus itu, Polda Sulawesi Selatan dan Barat telah menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka. Polda Sulawesi Selatan dan Barat juga telah memeriksa sekitar 20 saksi.(yn)