JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi III mempertanyakan eksistensi Tim Sembilan bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menindaklanjuti polemik KPK-Polri.
Menurut Benny, tim tersebut tidak memiliki legitimasi karena Presiden sendiri tidak mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk itu.
"Memang ada Keppresnya," ujar Benny tanya balik kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Saat ditanya tentang kredibilitas Tim Sembilan, Benny pun merespons 'dingin'. Ia justru menilai tim yang diketuai mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif itu tidak memiliki kualifikasi yang jelas sebagai lembaga yang ditugaskan untuk merekomendasikan solusi bagi konflik KPK-Polri. "Tim apa itu? Tim Abal-abal," cibirnya.
Disaat yang sama, politisi Demokrat itu justru mengaku prihatin dengan kondisi KPK saat ini. Ia meminta Joko Widodo sebagai kepala negara menunjukkan peranannya untuk menyelamatkan lembaga antirasuah tersebut.
"KPK harus diselamatkan. Mekanisme untuk selamatkan KPK ada di UU KPK. Silakan Presiden menggunakan kewenangannya. Manakala pimpinan KPK terlibat kasus hukum dan ditetapkan tersangka, Presiden mempunyai kewenangan (keluarkan) Perppu," cetus dia.
Diketahui, Presiden Jokowi membentuk Tim Sembilan yang bertujuan menengahi polemik antara KPK-Polri. Tim itu terdiri dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, mantan Wakil Kepala Polri Komjen Polisi (Purn) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif, sosiolog Imam Prasodjo dan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto.(yn)