JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin menyebut kalau seluruh pembiayaan partai politik (parpol) seharusnya dibiayai APBN. Dengan begitu parpol tidak mencari uang sendiri untuk membiayai kehidupannya.
"Parpol yang mencari uang sendiri adalah awal dari tindakan melakukan korupsi serta menjadi instrumen kapitalis," katanya melalui pesan singkat, Rabu (5/7/2017).
Menurutnya, kenaikan dana Parpol masih kecil dibanding dengan kewajiban partai politik dalam konstitusi menyiapkan calon-calon pemimpin negara.
"Parpol harus dibiayai lebih maksimal oleh APBN agar parpol bisa mandiri dan profesional menjalankan kewajiban demokratisnya kepada rakyat," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan nominal bantuan sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 1000 per suara.
Sedangkan pada tahun sebelumnya, hanya berkisar di angka Rp 108 untuk setiap suara yang diperoleh partai politik dalam pemilu.
Namun begitu, besaran keseluruhan dana bantuan nantinya disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh setiap Parpol.
"Tapi dalam pemilu lima tahun berikutnya bisa saja hanya mendapat Rp 10 juta. Tergantung perolehan jumlah suara," jelasnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (3/7/2017). (aim)