Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 17 Jul 2017 - 08:53:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Layak Dibubarkan, Polisi Kantongi Ormas Anti-Pancasila

72tito.jpg
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran ormas sudah terbit. Aparat kepolisian pun sudah memiliki data ormas yang layak dibubarkan.

Pembubaran ormas sendiri akan dilakukan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM.

"Ada beberapa ormas yang kita sudah ada datanya dan kita sampaikan ke Menko," ujar Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Minggu (16/7/2017).

Menurut Tito, sejumlah instansi terkait memang terus berkoordinasi untuk melakukan pendataan mengenai ormas-ormas anti-Pancasila dan layak dibubarkan. Koordinasi dilakukan di bawah Menkopolhukam.

"Ada dari BIN, dari kejaksaan, yang perlu kita kumpulkan bersama, dari TNI, dari yang lain," ucapnya.

"Saya pikir pembubaran ormas bertentangan dengan Pancasila, itu tindakan yang perlu kita lakukan. Pro dan kontra itu biasa, tapi kalau susah bicara Pancasila, NKRI, apapun, harus kita hadapi," tambah Tito.

Presiden Joko Widodo angkat bicara soal penolakan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2017 atas perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Jokowi mempersilakan penolak Perppu untuk menempuh jalur hukum.

"Yang tidak setuju dengan Perppu ormas misalnya, silakan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum. Kita beri ruang pada yang tidak setuju. Tempuh jalur hukum. Lewat jalur hukum," kata Jokowi.

Namun, Jokowi menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam dengan ormas atau pun individu yang ingin mengganti Pancasila sebagai ideologi negara.(yn)

tag: #kapolri-jenderal-pol-tito-karnavian  #ormas  #ormas-islam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement