UU Pemilu telah disahkan oleh DPR pada rapat paripurna 21 Juli 2017 dini hari. Pembahasan dan pengesahannya ternyata tidak mulus karena diwarnai aksi walk out oleh empat fraksi yang menolak penerapan presidential threshold 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional.
Dengan disahkannya UU Pemilu tersebut otomatis KPU akan memulai tahapan Pemilu serentak tahun 2019. Dengan demikian tahun politik akan dimulai dan gonjang-ganjing berbagai kepentingan politik akan dimulai dari proses pencalonan Presiden/Wakil Presiden, Caleg DPR, DPD, dan DPRD, hingga adanya pihak yang akan melakukan uji materi atas undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Dunia usaha sangat berharap agar saat memasuki tahun politik persiapan Pemilu serentak 2019, peta perpolitikan kita tetap kondusif dan tidak gaduh. Di tengah kondisi ekonomi global dan nasional yang belum stabil sangat dibutuhkan kondisi politik yang aman untuk memberikan rasa kenyamanan terhadap pasar, pelaku usaha, dan investor. Pertumbuhan ekonomi triwulan I/2017naik 5,01 persen dibanding capaian triwulan I/2016 sebesar 4,92persen. Namun memasuki kwartal 2 tahun ini daya beli masyarakat menurun. Walaupun pemerintah meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi di kwartal kedua akan tetap tumbuh dengan indikator ekonomi makro, seperti inflasi, transaksi berjalan, cadangan devisa, kemiskinan melambat, gini rasio membaik, dan pengangguran yang berkurang.
Penurunan daya beli masyarakat harus diwaspadai dan dicari faktor penyebabnya serta diatasi segera masalahnya. Jika penurunan daya beli masyarakat ini berkepanjangan, maka akan berdampak pada ketahanan ekonomi kita, karena konsumsi rumah tangga masih menjadi faktor utama yang mendukung perekonomian nasional. Indikator turunnya daya beli masyarakat ditandai tutupnya toko-toko di pusat perdagangan glodok, turunnya omzet sektor ritel dan juga beberapa sektor industri lainnya seperti properti, industri berat, pabrik semen, dan tekstil, bahkan usaha jual beli mobil bekaspun banyak yang sudah berhenti.
Dalam hal ini Pemerintah harus membuat terobosaan dan kebijakan agar daya beli masyarakat pulih kembali.Penyediaan lapangan kerja baru bagi warga yang berusia produktif menjadi salah satu yang harus dilakukan. Kebijakan investasi yang pro bisnis diperlukan untuk menarik calon investor secepatnya masuk dan menanamkan modalnya di Indonesia. Memaksimalkan dana desa untuk kegiatan yang produktif dapat menambah pendapatan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah termasuk daya tarik wisata asing masuk ke Indonesia.
Kita juga ingin Pemerintah menghindari pembuatan kebijakan moneter dan fiskal yang menimbulkan kekawatiran dan ketidakpastian bagi pelaku usaha seperti masalah tax amnesty, pajak kartu kredit serta kebijakan lainnya yang bersentuhan langsung dengan pelaku usaha. Pemerintah jangan terlalu gegabah dan terburu-buru membuat suatu kebijakan tanpa ada suatu proses penelitian dan studi lapangan yang valid sehingga tidak terkesan asal buat apalagi yang menyangkut kepentingan orang banyak.
Seperti terjadi baru-baru ini, adanya Permendag No.47 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang masih dalam proses diundangkan sudah dicabut kembali. Hal-hal seperti ini membuat dunia usaha tidak kondusif.
Kita pelaku usaha berharap agar kondisi ekonomi kita semakin membaik, pertumbuhan ekonomi sebagaimana harapan pemerintah juga stabil bahkan juga naik, iklim investasi kondusif dan daya beli masyarakat pulih kembali. Itu semua membutuhkan situasi politik yang kondusif. Para politisi agar lebih peka dengan situasi dan kondisi ekonomi saat ini. Jadi mereka harus ikut menjaga agar kondisi politik kita mendukung terhadap jalannya aktivitas usaha dan perekonomian yang nyaman. Jangan sebaliknya, politisi justru menimbulkan ketidakpastian yang mengakibatkan dunia bisnis kita semakin terpuruk. n
Sarman Simanjorang,Wakil Ketua Umum Kadin Dki Jakarta,Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Peribumi Indonesia ( Hippi) Dki Jakarta
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #rapat-paripurna-dpr-ri #tax-amnesty #uu-pemilu