JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi mengaku kecewa dengan kubu munas Bali. Pasalnya, kubu ini langsung memilih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Mahkamah Partai Golkar (MPG) sidang ke 4 hari Selasa (3/3/2015).
Padahal, menurut Muladi, hasil sidang itu merupakan putusan sela. Isinya MPG akan memfasilitasi dan supervisi proses islah lanjutan. Namun karena kubu munas Bali memilih kasasi maka pihaknya atau MPG membatalkan fasilitasi islah dan lepas tangan.
"Kita sudah melakukan konsultasi kepada senior partai seperti JK dan Habibie, tapi setelah saya mendegar Pak Yusril, (penasehat hukum munas Bali-red) melakukan kasasi atas putusan sela PN Jakbar ke MA, MPG membatalkan itu dan lepas tanggan," kata Muladi kepada wartawan.
Muladi sengaja mengundang wartawan di kediamannya yang terletak di jalan Kerinci, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu siang (04/03/2015). Mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara ini memberikan keterangan pers seorang diri. Tidak bersama anggota majelis hakim MPG.
Pada kesempatan tersebut Muladi juga menegaskan perubahan sikap MPG juga diikuti sifat putusan yang dihasilkan dalam sidang kemarin. Mengaku tidak sreg (tidak senang-red), MPG mengubah putusan sela menjadi putusan akhir. Itu karena munas Bali melakukan kasasi.
Seharusnya, menurut Muladi, kalau MPG gagal baru ke pengadilan. Dia juga berangapan bahwa munas Bali telah memilih jalur pengadilan untuk meyelesaikan masalahnya dan menafikan jalur Mahkamah Partai. "Saya sedikit kecewa dengan adanya kasasi ke MA oleh kubu munas Bali," ujar dia.(ris)