JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) dalam sidang ke empat kemarin draw alias tak ada yang menang dan kalah. Sebab, menurut Muladi, Ketua MPG, keputusan hakim tidak bulat lantaran terbelah dalam dua pendapat.
"Saya tidak mengatakan mana yang menang atau yang kalah, yang terjadi adanya perbedaan pendapat antara empat hakim Mahkamah Partai," kata Muladi dikediamannya, jalan Kerinci, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (04/03/2015). Keputusan berlaku jika semua hakim satu pendapat.
Muladi mengatakan, dari empat hakim Mahkamah Partai, dia dan HAS Natabaya tidak menyatakan munas mana yang sah. Sedangkan dua hakim lainnya, Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyebutkan munas Ancol yang sah.
"Jika secara hukum partai politik, tidak bisa dua hakim yang memutuskan bahwa munas Ancol lah yang sah. Itu tidak bisa, harus semua hakim yang memutuskan," kata Muladi yang juga mantan Menteri Kehakiman ini.
Menurut Muladi, jika kubu Agung Laksono merasa menang dan akan membawa kepengurusan ke Kemenkumham menjadi urusan Menkumham. "Itu sudah urusan Menkumham, jika Menkumham berani mengambil keputusan maka dia harus siap atas pengajuan ke PTUN," katanya.(ris)