JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG), Muladi menyatakan tugas Mahkamah Partai kini sudah selesai. Sekarang tinggal lembaga hukum yang bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Tugas MP sudah selesai sekarang tinggal lembaga hukum yang menyelesaikan," kata Muladi di kediamannya, Jalan Kerinci VIII No. 24 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (04/03/2015).
Untuk itu Muladi mengaku akan mengirimkan bahan-bahan persidangan MPG ke lembaga yang berwenang dan pengadilan untuk ditindaklanjuti. Materi hasil persidangan dan putusan MPG diharapkan akan menjadi bahan pertimbangan Kemenkumham maupun pengadilan mengambil keputusan.
"Mahkamah Partai akan menyerahkan bahan ke Kemenhumham dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) serta Mahkamah Agung (MA)," katanya. Ini sekaligus mengakhiri tugas mahkamah partai menangani kisruh internal partai berlambang beringin.(ris)