JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Yudisial (KY) berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Dugaan pelanggaran kode etik itu terkait perkara nasionalisasi aset yang kini dikelola menjadi SMAK Dago.
Menurut juru bicara KY Farid Wajdi, laporan dugaan kejanggalan persidangan SMAK Dago yang telah disampaikan akan menjadi celah untuk memeriksa dan menemukan kebenaran indikasi pelanggaran Hakim.
"Seluruh laporan diperlakukan sama sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di KY," kata Farid, Senin (4/9/2017).
Kendati demikian, ucap Farid, KY tetap memiliki batasan kewenangan yaitu tidak ikut campur dan menilai substansi pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim pada perkara berlangsung.
Ia menjelaskan, setelah laporan dugaan kejanggalan persidangan SMAK Dago diberikan kemudian diterima KY, maka sesuai kewenangan akan segera di proses analisis, pemeriksan hingga investigasi.
"Dipastikan akan terus berjalan selama indikasi pelanggaran kode etik kuat terjadi," ujar Farid.
Sebelumnya, YBPSMKJB sebagai pengelola SMAK Dago telah melaporkan kejanggalan persidangan perkara gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke KY pada tanggal 15 Agustus lalu.
Dalam aduan tersebut, kuasa hukum YBPSMKJB Benny Wullur mengatakan bahwa Majelis Hakim PN Bandung yang menangani persidangan gugatan PLK terhadap aset nasionalisasi SMAK Dago tidak pernah mengabulkan permintaan pihaknya untuk menunjukkan surat kuasa penggugat.
"Dan diduga cacat hukum karena setelah dilakukan insage terbukti kapasitas pengurus PLK yang menandatangani surat kuasa khusus bukan pengurus yang sah dalam Akta Notaris Nomor 3 Tanggal 18 November 2005," ujar Benny dalam isi surat aduan ke KY.(yn)