Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 12 Sep 2017 - 14:33:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Yusril: Kasus Buni Yani Tak Bisa Dipidanakan

94yusrilmarah.jpg
Praktisi dan pakar hukum senior, Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : ist)

BANDUNG (TEROPONGSENAYAN)--Pakar hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai kasus yang menjerat Buni Yani terkait pasal 32 ayat 1 UU ITE tidak bisa dipidanakan karena terdakwa bukan mengunggah video yang bersifat rahasia.

"Jadi kalau orang kemudian meng-upload atau menyebarluaskan sesuatu yang kemudian diubah isinya itu bisa dipidana. Tapi itu terkait dengan ayat 3, yaitu kalau sesuatu itu memang bersifat rahasia," ujar Yusril saat memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (12/9/2017).

Menurutnya, seseorang bisa dipidana apabila publik tidak menemukan sumber asli video. Tetapi dalam kasus Buni Yani, ia mengunggah video yang telah disiarkan pemerintah DKI Jakarta melalui platform Youtube.

"Sudah ada di Youtube, jadi dia bukan sebuah dokumen yang sifatnya rahasia, tapi dokumen yang menjadi milik publik," katanya.

Selain itu, ia berpendapat bahwa kasus Buni Yani masuk dalam delik materiil yang diatur dalam pasal 36 UU ITE. Artinya, dakwaan jaksa mengenai pasal 27 dan 32 ayat 1 harus menimbulkan akibat, atau kerugian bagi masyarakat.

"Jadi apa yang dilakukan Buni Yani ini kalau kita pahami sebagai delik materiil, akibatnya itu tidak terjadi. Jadi dia nggak bisa di pidana," katanya.

Sementara terkait pasal 28 yang disangkakan, ia berpendapat Buni Yani hanya mengutip pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Tidak ada unsur berita bohong atau fitnah yang dilakukan Buni Yani, sehingga pasal 28 seharusnya tidak disangkakan kepadanya.

"Ini kan bukan Buni Yani, Buni Yani mengutip pernyataan Ahok. Omongan Ahok-nya begini, Buni Yani bertanya ini bakal heboh nih, ini bakal begini begini," kata dia.

Meski begitu, seluruh pasal-pasal yang disangkakan membutuhkan penafsiran dari majelis hakim. Ia berharap keterangannya bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan hukum seadil-adilnya.

"Saya kira nanti majelis hakimlah yang harus menafsirkan norma-norma itu seadil-adilnya bagi yang bersangkutan," katanya. (plt/ant)

tag: #buni-yani  #yusril  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...