Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 20 Sep 2017 - 14:20:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Calon Bupati Jayapura Dilaporkan ke Bawaslu RI

692017-09-20-PHOTO-00000792.jpg
Godlief Ohee (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Calon Bupati Jayapura Nomor urut 3, Godlief Ohee mengatakan Mathius Awitauw selaku Bupati Jayapura yang juga Calon Bupati Nomor Urut 2 tidak boleh melakukan pemberhentian/ pergantian pejabat karena masa jabatannya baru berakhir pada tanggal 5 Oktober 2017.

Menurutnya, hal ini jelas-jelas telah melanggar Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 tahun 2016 yang melarang calon petahana melakukan pemberhentian/pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan sebagai calon sampai akhir masa jabatan.

“Oleh karena itu saya telah melaporkan kasus ini ke Bawaslu RI pada tanggal 15 September 2017 disertai bukti-bukti dan Bawaslu RI telah menindaklanjuti dengan meminta keterangan saya sebagai pelapor dan saksi-saksi lainnya,” kata Godlief di Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Masih menurut Godlief, apa yang dilakukan oleh Mathius merupakan pelanggaran serius yang harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya minta Bawaslu RI untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan yang bersangkutan sebagai calon Bupati Jayapura sebagaimana ketentuan ayat (2) Pasal 71 di atas, karena ini perintah Undang-undang maka semua orang harus tunduk terhadap Undang-undang, tidak boleh ada yang diistimewakan atau kebal hukum,” katanya.

Kata Godlief, masalah ini yang sangat sederhana, buktinya jelas, peristiwanya jelas dan normanya juga sangat jelas sehingga tidak perlu proses yang bertele-tele. Pejabat yang diganti tersebut beberapa hari lalu telah mendatangi Kemendagri untuk melaporkan masalah ini, dan salah satu pejabat di Kemendagri menyatakan pemberhentian/ pergantian tersebut tidak melalui persetujuan Mendagri.

“Jadi menurut saya sudah sangat terang benderang pergantian pejabat Pemda kabupaten Jayapura telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 sehingga status Mathius Awitauw sebagai Calon Bupati harus dibatalkan sebagaimana ketentuan ayat (2) Pasal 71,” ucapnya.

Calon Bupati Jayapura Nomor urut 2 Mathius Awitauw (calon petahana) telah mengganti sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Jayapura.

Sejumlah pejabat yang diganti yaitu; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor : SK.821.2.09-09, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor : SK.821.2-40 dan Direktur RSUD Yowari melalui Keputusan Nomor : SK.821-2-10 pada tanggal 29 Agustus 2017.

Tindakan pemberhentian dan pergantian pejabat tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang No. 10 Tahun 2016 yang menyatakan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertullis dari Menteri”.

Pada ayat (5) menegaskan “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pilkada Kabupaten Jayapura yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017 telah terhenti akibat ditemukannya pelanggaran terstruktur dan massif yang menyebabkan adanya Rekomendasi Panwas Kabupaten Jayapura untuk melakukan PSU di 229 dari 348 TPS yang tersebar di 19 Distrik. PSU ini sendiri tertunda selama 6 bulan dan baru dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2017 di 261 TPS oleh KPU Provinsi Papua. (icl)

tag: #pilkada-serentak-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement