JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar hasil munas Riau (2009) Akbar Tandjung mendukung langkah kubu Aburizal Bakrie (Ical) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait langkah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan DPP Partai Golkar hasil munas Ancol.
Menurut Akbar, jika landasannya adalah putusan Mahkamah Partai (MP), maka pengesahan yang dilakukan Menkumham atas kubu Agung Laksono tidak tepat.
"Jadi, keputusan Menkumham yang mengesahkan hasil munas Ancol tidak dapat dibenarkan," ujar Akbar kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Ia kembali mengingatkan semua pihak untuk melihat putusan MP Golkar. Dari empat hakim MP yang bersidang, hanya dua hakim yang menyebut munas Ancol sah, dua hakim lainnya tidak.
"Itu kan artinya putusannya draw. Tak dapat dikatakan munas Ancol sebagai yang dimenangkan," tambah Akbar.
Mantan ketua umum Partai Golkar ini juga mengusulkan agar para pihak menyetujui dengan gagasan munas luar biasa sebagai jalan untuk menyelesaikan konflik. Munas tersebut, terang Akbar, akan lebih cepat prosesnya asal para pihak punya keinginan (political will) untuk keluar dari kisruh tersebut.
Akbar pun mempersilakan Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono mencalonkan kembali sebagai ketua umum dalam munas luar biasa itu. Selain kedua nama itu juga diperbolehkan untuk maju.
"Agenda munas luar biasa hanya memilih ketua umum. Dan usai munas luar biasa, saya yakin partai dapat melakukan konsolidasi kembali, termasuk menyiapkan Pilkada," pungkas mantan ketua DPR tersebut.(yn)