JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Terdakwa kasus penyebaran video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani, hari ini, Kamis (2/11/2017) bertemu dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk membahas perkembangan terakhir proses persidangan dirinya.
Buni Yani segera menghadapi vonis hakim yang direncanakan dibacakan pada Selasa (14/11/2017) mendatang di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni yani yang didampingi kuasa hukumnya Aldwin Rahadian tiba di Gedung DPR pukul 10.40 WIB. Saat berbincang dengan wartawan, dia mengaku siap menghadapi sidang vonis nanti.
"Mati pun sudah siap, orang nggak ada salah. Saya orang Lombok, nggak ada takut," kata Buni Yani di Gedung Nusantara III lantai 3 Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Selain ke DPR, Buni Yani mengaku sudah bertemu dengan Amien Rais di kediamannya. Dalam pertemuan itu, Buni menyampaikan permasalahan yang terjadi. Dari situ, Amien mengaku siap menghadiri sidang vonis Buni Yani bersama alumni 212.
Sebelumnya pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan karena replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dianggap tidak jelas.
"Terkait replik kemarin sudah kita sampaikan selama persidangan bahwa apa yang ditanggapi oleh jaksa itu sangat tidak substantif, malah tidak menanggapi pledoi sama sekali," ujar Aldwin dalam persidangan lanjutan dengan agenda duplik, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (31/10/2017).
Diketahui, Buni Yani dituntut dua tahun penjara atas dugaan pelanggara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena diduga menyebarkan dan memotong video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat di Kepulauan Seribu. (plt)