Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 02 Nov 2017 - 12:27:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Hadapi Vonis Hakim, Buni Yani: Mati pun Saya Siap

70buniyanididpr.jpg
Terdakwa penyebaran video pidato mantan Gubernur DKI Jakata Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani (kanan) siap menghadapi vonis hakim, di PN Bandung, Selasa (14/11/2017) .Hari ini, Kamis (2/11/2017) Buni Yani bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon guna membahas perkembang persidangan perkaranya. (Sumber foto : Mandra Pradipta - TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Terdakwa kasus penyebaran video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani, hari ini, Kamis (2/11/2017) bertemu dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk membahas perkembangan terakhir proses persidangan dirinya.

Buni Yani segera menghadapi vonis hakim yang direncanakan dibacakan pada Selasa (14/11/2017) mendatang di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni yani yang didampingi kuasa hukumnya Aldwin Rahadian tiba di Gedung DPR pukul 10.40 WIB. Saat berbincang dengan wartawan, dia mengaku siap menghadapi sidang vonis nanti.

"Mati pun sudah siap, orang nggak ada salah. Saya orang Lombok, nggak ada takut," kata Buni Yani di Gedung Nusantara III lantai 3 Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Selain ke DPR, Buni Yani mengaku sudah bertemu dengan Amien Rais di kediamannya. Dalam pertemuan itu, Buni menyampaikan permasalahan yang terjadi. Dari situ, Amien mengaku siap menghadiri sidang vonis Buni Yani bersama alumni 212.

Sebelumnya pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan karena replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dianggap tidak jelas.

"Terkait replik kemarin sudah kita sampaikan selama persidangan bahwa apa yang ditanggapi oleh jaksa itu sangat tidak substantif, malah tidak menanggapi pledoi sama sekali," ujar Aldwin dalam persidangan lanjutan dengan agenda duplik, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (31/10/2017).

Diketahui, Buni Yani dituntut dua tahun penjara atas dugaan pelanggara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena diduga menyebarkan dan memotong video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat di Kepulauan Seribu. (plt)

tag: #buni-yani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement