BANDUNG (TEROPONGSENAYAN)--Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung akan memutus perkara Buni Yani hari ini, Selasa (14/11/2017).
Buni Yani terjerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tuduhan menyebar dan memotong video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Sidang vonis rencananya akan digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan di Jalan Seram, Kota Bandung. Majelis hakim M. Saptono akan memimpin jalannya persidangan.
Polisi sendiri sudah bersiaga untuk mengamankan jalannya persidangan. Sebanyak 800 personel gabungan dari Polrestabes Bandung, Polda Jabar dan TNI disiapkan.
"Jumlah personel dipertebal dua kali lipat dari sidang sebelumnya. Pola pengamanan kita menggunakan ring. Ada ring satu sampai ring empat," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Senin (13/11/2017) lalu.
Pengamanan sidang akan berlangsung ketat. Selain menyiapkan metal detector di pintu masuk ruang sidang, para pengunjung pun dilarang membawa tas ke dalam ruangan.
"Kita akan periksa dahulu pengunjung sidang. Kita siapkan juga tempat penyimpanan tas. Karena pengunjung tidak boleh membawa tas ke dalam ruangan," kata Hendro.
Sejauh ini berdasarkan laporan, sambung Hendro, sebanyak 500 massa akan hadir di sidang Buni Yani. Namun pihaknya membatasi massa yang masuk ke dalam ruangan sidang.
"Kita batasi sesuai kapasitasnya seratus orang. Massa akan difokuskan di Jalan Seram," tandasnya.
Pada dakwaan pertama Buni Yani didakwa melakukan penghapusan kata 'pakai' dalam pidato Ahok yang videonya diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta. Buni didakwa melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal itu disebut jaksa Andi berasal dari postingan Buni Yani di Facebook.
Perbuatan Buni Yani itu didakwa jaksa dengan dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas hal tersebut, jaksa menuntut Buni Yani dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Buni Yani melalui pengacaranya berharap agar majelis hakim memutus perkara kliennya dengan adil. Pengacara meminta majelis hakim memvonis bebas kliennya.
"Ada pun terhadap vonis hakim kelak kami memohon agar terdakwa Buni Yani, klien kami dapat dibebaskan (vrijspraak) atau setidaknya dilepas (ontslag van alle rechtsvervolging)," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/11).(yn)