BANDUNG (TEROPONGSENAYAN)--Terdakwa pelanggar UU ITE, Buni Yani menyampaikan sumpah sebelum pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017). Dia bersumpah tidak pernah memotong atau mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.
"Dalam persidangan yang mulia ini saya berulang kali menyampaikan mubahalah saya, sumpah paling tinggi dalam agama Islam. Saya tidak pernah memotong video," ucap Buni Yani.
Masih berkaitan dengan sumpahnya, Buni Yani juga berbicara tentang pihak yang memperkarakan dirinya.
"Apabila hari ini saya diputus dinyatakan bersalah, orang yang menuduh dan orang yang memutuskan perkara ini karena telah menuduh saya memotong video mudah-mudahan orang tersebut kelak akan dilaknat oleh Allah," ujarnya.
Tiba di ruang sidang, Buni Yani memekikkan kalimat takbir. " Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak Buni Yani disambut kalimat serupa oleh pendukungnya.
Sementara itu, ratusan massa dari sejumlah ormas Islam mendatangi Gedung Arsip Kota Bandung di Jalan Seram untuk menggelar aksi unjuk rasa. Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan terhadap Buni Yani yang hari ini akan menjalani sidang putusan.
Ratusan massa dari berbagai ormas Islam tersebut dengan semangat mendengarkan orasi yang disampaikan oleh sejumlah aktivis di atas mobil bak terbuka yang dilengkapi seperangkat soundsystem. Dalam orasinya mereka menuntut agar Buni Yani divonis bebas. (plt)