Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 14 Nov 2017 - 16:13:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Divonis Bersalah, Buni Yani Ajukan Banding

86Buni-Yani-dan-pengacaranya-Aldwin-Rahadian.jpg
Buni Yani dan pengacaranya Aldwin Rahadian (Sumber foto : Istimewa)

BANDUNG (TEROPONGSENAYAN)--Sesaat setelah vonis 1 tahun 6 bulan dijatuhkan majelis hakim, Buni Yani langsung menyatakan akan mengajukan banding.

"Kita akan banding," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian di ruang sidang gedung arsip Jalan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan.

"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ucap Ketua Majelis Hakim M Sapto dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).

Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Postingan itu berupa potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tanggal 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.(yn)

tag: #buni-yani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...