Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 29 Nov 2017 - 05:51:14 WIB
Bagikan Berita ini :

MAKI Sarankan KPK Limpahkan Berkas Perkara SN ke Pengadilan Tipikor

80SetnovVI.jpg
Setya Novanto (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas kasus korupsi Setya Novanto ke pengadilan.

"Kami telah menyarankan KPK untuk strategi pelimpahan perkara pokok ke pengadilan tipikor guna menggugurkan Praperadilan yang diajukan Setnov yang rencananya disidangkan tanggal 30 November 2017," kata dia di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Disarankannya kembali, apabila strategi pelimpahan perkara ke pengadilan tipikor tersebut tidak cukup waktu karena mepet, maka KPK dapat menggunakan strategi berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum yang bertugas di KPK.

"Dengan P21 maka Penyidik pada hari yang sama atau besok harinya dilanjutkan dengan proses penyerahan tahap Kedua yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti. Dengan P21 dan Tahap Kedua maka tanggungjwab dan wewenang berpindah dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Jadi, tandas dia, dengan beralihnya tanggungjawab kepada Jaksa Penuntut Umum maka Praperadilan yang diajukan Setnov akan kehilangan Subyek dan Obyeknya dimana statusnya bukan lagi Penyidikan karena sudah berubah proses penuntutan.

"Setnov harus merubah obyek dan subyek jika tetap Praperadilan sehingga harus mencabut Praperadilan yang lama dan mendaftarkan Praperadilan yang baru dengan obyek penuntutan dan subyeknya Jaksa Penuntut Umum," kata dia.

Dijelaskannya, jika sudah P21 dan tahap kedua maka akan sulit untuk diuji melalui Praperadilan karena hal ini belum diatur dalam KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, lanjut dia, dengan P21 dan tahap kedua maka juga akan memudahkan KPK untuk segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor tanpa harus terganggu upaya Praperadilan yang diajukan Setnov.

"Upaya P21 dan tahap kedua ini sekali lagi adalah upaya cerdas yang dapat ditempuh KPK, juga sekaligus upaya lihai seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang hari kemarin. Upaya P21 dan tahap kedua jelas diatur KUHAP dan pasal 25 UU 31 tahun 1999 bahwa perkara korupsi harus diutamakan untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Tipikor," tutup dia. (icl)

tag: #korupsi-ektp  #kpk  #kpk-vs-setnov  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement