Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 23 Mar 2015 - 15:11:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Fraksi PDIP Minta DPR Kembalikan Surat Presiden

93Masinton Pasaribu PDIP.jpg
Politisi PDIP Masinton Pasaribu (Sumber foto : 4.bp.blogspot)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) minta DPR mengembalikan surat Presiden Joko Widodo mengenai Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon tunggal Kepala Polri mengantikan Komjen Pol Budi Gunawan.

"Kita minta pimpinan DPR mengembalikan surat (pengusulan nama kapolri baru) itu dan meminta Presiden melantik (calon Kapolri Budi Gunawan) agar tidak mengacaukan ketatanegaraan kita," kata Anggota Fraksi PDIP Masinton Pasaribu di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/03/2015).

Anggota komisi III ini beralasan bahwa pengajuan BG sebagai Kapolri sudah sesuai UU kepolisan salah satunya DPR sudah melaksanakan fungsi uji kelayakan dan paripurna DPR menyetujui komjen BG untuk dilantik presiden.

"Berdasarkan UU presiden harus melantik bukan mengganti atau mengusulkan nama baru," ujarnya.

Masinton menambahkan bahwa soal pertimbangan status tersangka BG sudah clear, karena hasil praperadilan proses penetapan tersangka BG tidak sah.

"Presiden tidak memiliki landasan hukum mengganti calon kapolri (BG) yang sudah ditunjuk," pungkasnya.(al)

tag: #Fraksi PDIP  #Masinton Pasaribu  #Badrodin Haitin  #Kapolri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...