JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) minta DPR mengembalikan surat Presiden Joko Widodo mengenai Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon tunggal Kepala Polri mengantikan Komjen Pol Budi Gunawan.
"Kita minta pimpinan DPR mengembalikan surat (pengusulan nama kapolri baru) itu dan meminta Presiden melantik (calon Kapolri Budi Gunawan) agar tidak mengacaukan ketatanegaraan kita," kata Anggota Fraksi PDIP Masinton Pasaribu di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/03/2015).
Anggota komisi III ini beralasan bahwa pengajuan BG sebagai Kapolri sudah sesuai UU kepolisan salah satunya DPR sudah melaksanakan fungsi uji kelayakan dan paripurna DPR menyetujui komjen BG untuk dilantik presiden.
"Berdasarkan UU presiden harus melantik bukan mengganti atau mengusulkan nama baru," ujarnya.
Masinton menambahkan bahwa soal pertimbangan status tersangka BG sudah clear, karena hasil praperadilan proses penetapan tersangka BG tidak sah.
"Presiden tidak memiliki landasan hukum mengganti calon kapolri (BG) yang sudah ditunjuk," pungkasnya.(al)