JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - PPP Muktamar Jakarta menyesalkan pendapat dan pemberitaan pihak-pihak tertentu mengenai konflik PPP. PPP Kubu Djan Faridz mengingatkan kepada kubu PPP Romy bahwa Mahkamah Agung (MA) tidak buta hukum.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Humphrey Djemat. Humphrey pun menegaskan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah PPP di bawah kepemimpinan H. Djan Faridz.
"Kepengurusan DPP PPP di bawah pimpinan Haji Djan Faridz adalah satu-satunya kepengurusan DPP PPP yang sah," tegas Humphrey dalam keteranganya kepada awak media di Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Kemudian, Humphrey menerangkan, pada awal perselisihan kepengurusan PPP Romy meminta pengesahan ke Menteri Hukum dan Ham masih dijabat Amir Syamsuddin. Kubu PPP Romy saat itu meminta pengesahan melalui Dirjen Administrasi Hukum (AHU).
"Dengan mendasarkan pada pasal 23, 32 dan 33 UU nomor 2 tahun 2011 tentang parpol, Dirjen AHU melalui surat AHU. AH. 11. 03. 1 tanggal 25 September tahun 2014 secara tegas menolak tegas permohonan tersebut karena apabila ada perselisihan maka harus diselesaikan Mahkamah partai atau pengadilan," jelas Humphrey.
Humphrey pun mengakui keanehan muncul saat posisi Menkumham dijabat oleh Yasonna Laoly. Yasonna, kata Humphrey, membuat kebijakan berbeda dari pendahulunya Amir Syamsuddin lantaran baru sehari, Yasonna langsung memberikan SK kepada pengurusan PPP Romy.
"Keputusan gegabah itu pun dinyatakan batal oleh Makhmah Agung (MA) dalam putusan no 504 dan putusan no 601," terang Humphrey.
Kendati demikian setelah terbukti bersalah, lanjut Humphrey, tindakan Yasonna malah semakin menggila lantaran putusan MA No 504 dan no 601 malah dijadikan landasan untuk mengesahkan PPP Romy hasil muktamar ilegal Pondok Gede. Keputusan tersebut haram hukumnya.
Tidak hanya itu, Humphrey juga mengatakan, bahwa tindakan Menkumham Yasonna Laoly tersebut juga telah masuk pada unsur pidana pasal 412 dan pasal 263/ 266 KUHP serta pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor.
Keharaman kepengurusan PPP Kubu Romy, tegas Humphrey, juga semakin lengkap dengan adanya putusan PK MA nomor 79, Putusan MA nomor 491dan putusan MA nomor 514.
"MA menyebut bahwa segala perselisihan sengketa partai mutlak kewenangan mahkamah partai, sehingga harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai DPP PPP," jelas Humphrey.
Sementara, jelas Humphrey, hanya PPP kepengurusan Haji Djan Faridz yang dibentuk oleh muktamar dengan prosedur yang ditentukan oleh Mahkamah Partai DPP PPP dalam putusan nomor 14/2014.
"Dengan demikian Menkumham sebagai pelaksana fungsi administrasi seharusnya dapat mengesahkan PPP kepengurusan Haji Djan Faridz," tandas dia. (icl)