JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi II DPRRI Lukman Edy meminta agar Komisi II DPRRI dapat segera menyelesaikan RUU Pertanahan yang selanjutnya dapat di sepakati menjadi Undang-Undang tetap.
"Kalo ini berhasil, maka kita sudah menutup gagalnya penetapan UU pertanahan sejak reformasi, sejak tahun 1998," kata Lukman di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Lukman mengatakan dalam basis perumusan UU pertanahan nantinya jangan sampai menghapus UU Pokok Agraria. Namun lebih dari itu, kata Lukman, Bagaimana UU pertanahan justru menjadi implementasi pemahaman dari UU pokok Agraria.
Menurut Lukman Jika UU Pertanahan dipaksakan menggantikan UU Pokok Agraria, ditakutkan akan terjadi kontroversi di masyarakat hingga melahirkan pertentangan dan konflik.
Kalo kita bernafsu mengganti, kofliknya akan luar biasa. Responsnya akan besar. Tiap hari akan ada demo. Muncul lagi intervensi pemilik modal. Karena begitu banyak kepentingan ini masuk. Karena itu kami mengusulkan tidak mengganti, tidak menghapus UU Pokok Agraria," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Lukman, mesti ada penghormatan terhadap nilai historis pembentukan UU Pokok Agraria. Menurutnya, tidak mudah founding fathers bangsa Indonesia kala itu dalam merumuskan UU pokok Agraria.
"UU pokok Agraria kesejarahannya luar biasa. Bung karno membentuk tim sendiri melibatkan semua pihak, semua kekuatan politik untuk merumuskan UU pokok Agraria," ujarnya. (al)