JAKATRA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menangkap Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman karena terindikasi terlibat dalam kasus suap SKK Migas yang menjadikan mantan Kepala SKK Migas Rudi Ribuandini menjadi pesakitan selama 7 tahun penjara.
"KPK sebaiknya segera menahan Arsyadjuliandi Rachman yang secara fakta hukum dalam persidangan maupun amar putusan Rudi Rubiandini terbukti menerima uang suap SKK Migas," kata Direktur Advokasi dan Hukum Indonesia Develompent Monitoring (IDM) Munatsir Mustaman melalui keeranan tertulis yang diterima Teropongsenayan di Jakarta, Rabu (26/32015).
Munatsir mengatakan, penahanan Arsyadjuliandi Rachman sangat panting agar dia tidak menghilangkan Bukti bukti. Penangkapan itu juga untuk memberikan image yang positif bagi masyarakat Riau karena mereka tidak lagi dipimpinn oleh Plt Gubenur yang tersandera dengan Kasus suap SKK Migas.
Arsyadjuliandi Rachman yang ketika itu menjadi anggota Komisi VII DPR RI disebut-sebut menerima 2.500 dolar AS.
Munatsir juga berharap agar mantan anggota Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana menjadi whistle blower untuk memgungkap para anggota DPR yang menerima dana dari SKK Migas agar tidak Jadi martir koruptor.(al)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #Suap SKK Migas #Plt Gubernur Riau