BANDUNG (TEROPONGSENAYAN) - Menindaklanjuti kasus beredarnya video porno anak dengan perempuan dewasa di Bandung beberapa waktu lalu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise meminta agar para pelaku dapat diberi sanksi tegas. Yaitu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena telah menjadikan anak sebagai korban eksploitasi dan menghancurkan masa depan mereka.
Menurutnya, kasus seperti ini bisa terjadi di mana dan kapan saja di Indonesia. Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat terus waspada terhadap segala bentuk kejahatan yang mengancam anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Mengenai kasus ini, ia mendorong aparat penegak hukum untuk memberi sanksi tegas bagi pelaku. Tidak hanya dijerat dengan undang-undang (UU) ITE dan UU Pornografi, namun juga UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Saya setuju pemberian hukuman kebiri bagi pelaku, namun tidak diberikan secara langsung melainkan menjalani pidana pokok terlebih dahulu sebagai salah satu program rehabilitas sosial, ujarnya dalam Rapat Koordinasi bersama Kapolda Jawa Barat terkait tindak lanjut Kasus Video Porno Anak di Bandung seperti dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (15/1/20128) malam.
Yohana juga mengungkapkan langkah yang akan dilakukan Kementerian PPPA yaitu dengan mengirim surat kepada pihak Kedutaan Besar Kanada dan Rusia mengingat adanya indikasi keterlibatan jaringan internasional dari kedua negara dalam kasus tersebut. Selain itu, koordinasi lebih lanjut dengan Bareskrim Polri untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami tidak dapat bergerak sendiri dalam melindungi anak-anak dari segala macam bentuk kekerasan, perlu sinergi bersama antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota maupun Provinsi untuk melibatkan peran masyarakat melalui gerakan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat, serta melakukan tindakan preventif yang dimulai dari keluarga," ujarnya.
Dalam rapat koordinasi hari ini, Yohana mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat (Polda Jabar), Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinas PPPA) dalam mengungkap dan menangani kasus tersebut. Yohana juga menemui para pelaku dan menggali alasan pelaku melakukan tindakan kejahatan serta mengecam atas tindakan yang dilakukan pelaku.
Faktor ekonomi menjadi alasan utama para pelaku melakukan kejahatan, hal ini tentu saja tidak dapat diterima dan akan menjadi masukan bagi pemerintah dalam menghentikan sekaligus mencegah terjadinya kasus serupa, dengan fokus pada isu utama Kementerian PPPA yaitu 3ENDS. "Akhiri kesenjangan akses ekonomi bagi perempuan," katanya.
Sebelumnya, Yohana mengunjungi anak-anak korban di P2TP2A untuk mengetahui kondisi mereka, selain bernyanyi bersama dengan para korban yang kondisinya lebih baik, Menteri Yohana juga berdialog dengan psikolog untuk mengetahui perkembangan pemulihan kondisi korban, serta mempersiapkan anak-anak agar dapat kembali bersekolah, dekat dengan keluarga, bermain dan berkreatif sebagai bentuk pemenuhan hak anak.
Jika sudah benar-benar pulih maka anak-anak akan dikembalikan kepada pihak keluarga, dengan pendampingan pemerintah daerah yaitu Dinas PPPA bersama Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan. (icl)