JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang dinakhodai Rhoma Irama dinyatakan tidak lolos tahap pendaftaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akibatnya, banyak kader dan pengurus partai tersebut yang mengundurkan diri.
Hal itu diakui Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah. Ia menyebutkan, pengurus wilayah yang mundur antara lain berasal dari Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.
"Terakhir penetapan KPU yang menyatakan kita tidak lolos, itu menyebabkan beberapa anggota itu mundur, bahkan pengurus terutama di kawasan Indonesia Timur," kata Ramdansyah di DPP Partai Idaman, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, Selasa (16/1/2018).
Menurutnya, keputusan KPU itu merugikan pihaknya. Untuk itu, Partai Idaman akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dampak immateriil ini akan kita bawa. Bahwa dampak immateriil dari partai Idaman akibat kami tidak diloloskan," terang Ramdansyah.
Meski demikian, Partai Idaman tidak langsung mengajukan gugatan. Mereka akan berkonsultasi terlebih dahulu apakah sengketa Pemilu ini bisa diajukan. Kalau memang bisa, paling lambat akan diajukan Senin (22/1/2018) mendatang.
Konsultasi itu diperlukan sebab putusan tidak lolos verifikasi itu berupa check list Sipol dan berita acara KPU. Putusan tidak dikeluarkan oleh KPU selaku pejabat Tata Usaha Negara.
"Apakah ceklist parpol pada verifikasi administrasi bisa dibawa ke ranah PTUN. Kedua kami dihadang berdasar berita acara KPU. Ini yang akan kami konsultasikan apa bisa diajukan ke PTUN," pungkasnya.(yn)