Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 04 Feb 2018 - 06:29:57 WIB
Bagikan Berita ini :

AJI: Ada Ketakutan Pemerintah terhadap Liputan Media Asing

33PERS.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam pengusiran tiga jurnalis BBC dari Asmat, Papua, dengan alasan membuat ciutan di media sosial, Twitter terkait bantuan kemanusiaan.

"Peristiwa ini juga mengesankan ada ketakutan pemerintah terhadap peliputan media asing soal kondisi Papua," kata Abdul Manan, Ketua Umum AJI Indonesia melalui siaran persnya, Sabtu (3/2/2018).

Berdasarkan informasi diterima, ketiganya tidak bisa melajutkan aktivitas jurnalistiknya setelah diperiksa polisi di Asgat, Asmat, karena dimintai keterangan petugas imigrasi di Timika, Mimika. Tiga kontributor dan jurnalis BBC Indonesia, yaitu Dwiki, Affan, dan Rebecca.

Dari pemeriksaan terhadap ketiganya diketahui mereka diperiksa karena salah satunya membuat cuitan di akun Twitter-nya, dalam teks dan foto, soal bantuan untuk anak yang mengalami gizi buruk di Asmat berupa mie instan, minuman ringan, dan biskuit.

Menurut Manan, kasus terbaru ini tidak sejalan dengan janji Presiden Joko Widodo tiga tahun lalu. Saat menghadiri Panen Raya di Kampung Wameko, Hurik, Merauke, 2015. Joko Widodo mengeluarkan pernyataan yang intinya menegaskan bahwa Papua terbuka bagi jurnalis asing untuk melakukan peliputan.

Penegasan soal tidak adanya pelarangan bagi jurnalis asing meliput juga disampaikan pemerintah saat Indonesia menjadi tuan rumah peringatan World Press Fredom Day, 3 Mei 2017 lalu.

"Kasus terbaru di Papua ini merupakan salah satu indikasi bahwa pemerintah tak serius dengan janjinya untuk lebih membuka akses jurnalis ke Papua," tambah Manan.

Data AJI Indonesia menunjukkan sepanjang 2017 setidaknya ada delapan jurnalis asing yang dideportasi ketika melakukan peliputan di Papua. Alasan yang dipakai sebagai dasar pengusiran adalah masalah pelanggaran administrasi, yaitu tidak memiliki visa jurnalistik saat melakukan liputan di provinsi itu.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Hesthi Murthi menambahkan, kasus ini juga menunjukkan bahwa aparat negara tidak memahami fungsi pers sebagai alat kontrol sosial seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kritik yang disampaikan media berdasarkan fakta di lapangan seharusnya disikapi dengan bijak sebagai masukan untuk memperbaiki penanganan campak dan busung lapar di Asmat dan Papua, bukan malah dijadikan dalih untuk membatasi akses jurnalis," ujarnya. (Ant/icl)

tag: #gizi-buruk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Prof Romli: Saya Siap Jadi Saksi Ahli Hadapi Budi Said Jika Lakukan Kasasi ke MA

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 24 Feb 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Masyarakat menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta  (PT DKI) yang memperberat hukum Budi Said dari 15 menjadi 16 Tahun dan Pidana Tambahan ...
Berita

Aliansi BEM NKRI Geruduk KPK, Desak Pengusutan Kasus Penambahan Reses DPD RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Aliansi BEM NKRI menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/2/25) pukul 10.00 WIB.  Aksi ini dilakukan untuk ...