JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Partai Golkar kubu Munas Bali terus mendorong usulan hak angket terhadap Menkumham bisa disahkan dalam rapat Paripurna DPR.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Bali, Aziz Syamsuddin keputusan Menkumham Yasonna Laoly terkait konflik Partai Golkar dan PPP, bisa menghancurkan pilar-pilar demokrasi dan merobohkan sendi-sendi demokrasi. “Jadi, wajar kalau anggota DPR mengajukan hak angket. Apalagi hak itu berdasarkan UU No.17/2014 pasal 79, maka angket ini jalan terus," katanya dalam diskusi "Mungkinkah Hak Angket Lengserkan Menteri Yasonna?" di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Saat ditanya apakah putusan sela PTUN akan menghentikan hak angket, Ketua Komisi III DPR ini mengaku dasar hukumnya berbeda. "Tapi, kita lihat saja apa paripurna DPR RI menyetujui atau tidak?” ujar anggota Fraksi Partai Golkar dari Dapil Lampung
Lebih lanjut Aziz menegaskan usulan hak angket itu sudah sesuai prosedur dan aturan perundangan-undangan. Oleh karenanya setelah disetujui di Paripurna DPR. Maka akan menjadi hak DPR. Jadi bukan lagi anggota. “DPR ini lembaga politik dan angket itu mempunyai landasan legalitasnya. Karena Menkumham tidak menjalankan tugas dengan benar. Tapi, menyalahi aturan dan tidak menggunakan standar yang halal,” tambahnya.
Menyinggung Mahkamah Partai Golkar (MPG), kata Aziz, MPG itu dalam putusannya tidak memenangkan pihak manapun. Namun anehnya Menkumham Yasonna Laoly justru memenangkan kubu Agung Laksono. "Jadi, kalau kebijakan Yasonna Laoly itu berulang-ulang dan dibiarkan sampai ke daerah akan merusak pilar demokrasi yang sudah dibangun," imbuhnya. (ec)