Berita
Oleh Emka Abdulah pada hari Senin, 06 Apr 2015 - 14:21:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Yusril : Ente Jual Ane Beli

89Yusrl Ihza.jpg
Kuasa Hukum Partai Golkar kubu ARB (Sumber foto : twitter.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Konflik Partai Golkar belum juga mereda meski sudah ada putusan sela PTUN. Padahal putusan sela itu sudah memerintahkan SK Menkumham terkait pengesahan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono ditunda.

Kuasa hukum DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menabuh genderang perang terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Apalagi kalau Yasonna mau bertarung di pengadilan, maka pihaknya siap meladeni. "Ente Jual, Ane Beli, " kata Yusril dalam pesan BBM yang diterima TeropongSenayan.com, Senin (6/4/2015).

Namun Yusril membenarkan putusan sela PTUN tidak membatalkan SK yang diterbikan Kemenkumham. Tapi hanya sekedar menunda berlakunya SK tersebut. "Yasonna benar penundaan itu menyebabkan Agung cs tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan partai," ungkapnya.

Pada bagian lain, Yusril juga tidak membantah Partai Golkar kubu Agung Laksono tidak bisa mengambil keputusan atas nama Partai Golkar. Oleh karena itu Agung cs sebagai tergugat hendaknya mematuhi putusan sela itu. KPU juga tidak ada alasan mengatakan bahwa Agung cs masih berwenang ambil keputusan dalam Pilkada akan datang.

Di sisi lain, Yusril mengajak bermain fair dan tidak main plintir-plintir. Sehingga mengakibatkan sesuatu yang sudah jelas menjadi tidak jelas. "Putusan hukum itu jelas dan terang maknanya. Putusan harus ditafsir dengan hukum juga, bukan ditafsir dengan politik," pungkasnya. (ec)

tag: #Kisruh Partai Golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement