JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Sidang gugatan pembatalan SK Menkumham tentang pengesahan DPP Golkar kubu Agung Laksono di PTUN Jakarta hari ini selesai.
Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dalam serangkaian twitternya @Yusrilihza_Mhd, Senin (13/4/205). Berikut kultwitnya.
Dalam jawabannya Menkumham menyatakan menolak dalil-dalil gugatan Kubu ARB dan mohon PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.
Alasannya karena perkara ini bukan perkara TUN tetapi perkara perselisihan parpol yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri. Dalam pokok perkara Menkumham mengatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan putusan Mahkamah Partai Golkar tentang perselisihan internal Golkar.
Berdasarkan Pasal 33 UU Parpol, menurut Menkumham, putusan Mahkamah Partai adalah final dan mengikat. Jadi dirinya hanya mengesahkan saja."
Namun dalam jawaban itu, 3 kali Menkumham mengakui bahwa putusan Mahkamah Partai yang dikutip dirinya dalam membuat SK bukanlah putusan MPG
Melainkan Pendapat 2 hakim MPG yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalata. Padahal dua hakim MPG lainnya Muladi dan Natabaya beda pendapat
Jawaban Menkumham menjadi boomerang bagi dirinya sendiri. Dia membenarkan posita gugatan kami bahwa Menkumham salah kutip Putusan MPG. Sidang akan dilanjutkan senin 30/4 untuk menyerahkan bukti dan mendengar keterangan ahli dari Penggugat. (ec)