JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendorong penyelesaian konflik Partai Golkar dengan cara damai. Alasannya kalau menunggu penyelesaian secara hukum tentu akan memakan waktu lama.
"Vonis final Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kalo sampai kasasi ke MA bisa memakan waktu antara 6 bulan sampai dengan 1 thn. Setelah itu masih perlu proses hukum baru," katanya dalam serangkaian akun twitternya, @mohmahfudmd, Kamis (2/4/2015).
Harus diingat, kata Mahfud, PTUN tak memutus keabsahan pengurus Munas Ancol atau Bali. PTUN hanya memutus sah atau tidaknya Surat Keputusan Menkumham. "Kalau misalnya PTUN memutus SK Menkum-HAM batal, maka kesahan pengurus masih harus diperkarakan lagi ke Peradilan Umum," terang guru besar FH UII.
Menurut pakar hukum tata negara ini, obyek PTUN hanya Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN), jadi bukan sengketa kepengurusan parpol. Sengketa hukum pengurus parpol ada di Peradilan Umum. "Pd dasarnya sngketa kpngurusan dslsaikan oleh Mahkamah Partai (MP). Tp klo vonis MP tak jelas, bs dibawa ke Prdilan Umum," jelasnya.
Lebih lanjut kata Mahfud, Jadi belum tentu setelah vonis PTUN nanti pasti ada pengurus yang sah secara hukum. PTUN tak berkompeten mengesahkan pengurus. "Jd lbh baik keduanya brdamai sambil ber-sama2 menyiapkan Munas bersama Oktober 2016. Jgn zero sum game, sayang Golkarnya," imbuhnya. (ec)