JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - PT Pharos Indonesia memusnahkan 20 ton produk Viostin DS yang telah ditarik dari pasaran sejak akhir November 2017. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menemukan kandungan DNA babi pada produk tersebut dengan izin edar tertentu.
"Pemusnahan ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat," kata Direktur Komunikasi Perusahaan PT Pharos Indonesia Ida Nurtika, Kamis (8/2/2018).
Ida mengatakan pihaknya bersikap kooperatif dan mematuhi keputusan untuk terus berkoordinasi dengan BPIM dalam menangani persoalan tersebut. Menurut Ida, produk suplemen Viostin DS menggunakan bahan baku sapi dari pemasok asal Spanyol yang memberikan jaminan kehalalan dari sebuah lembaga sertifikasi halal yang diakui Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Karena memiliki sertifikat halal dari lembaga yang diakui MUI, maka PT Pharos Indonesia kemudian merasa yakin bahwa Kondroitin Sulfat, bahan baku tersebut, tidak tercemar bahan yang mengandung babi.
Sebelumnya, BPOM menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi. Yang mengandung DNA babi adalah produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet.
BPOM telah memerintahkan kedua perusahaan itu untuk menarik produk tersebut dari pasaran. (Ant/icl)