JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Bareskrim Mabes Polri akhirnya secara resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat mandat kehadiran anggota di Munas Golkar Ancol. Kedua orang tersebut masing-masing berinisial HB dan DY.
"Mereka kami tetapkan dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Munas Ancol," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (6/4/2015).
Kedua tersangka yang berkaitan dengan Munas kubu Agung Laksono tersebut berasal dari dua daerah berbeda. HB berasal dari Pasamanan Barat (Sumatera Barat) dan DY dari Pandeglang ( Banten).
Selain penetapan tersangka, Penyidik Mabes Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, yang rencananya akan dilakukan pada minggu ini. Namun Rikwanto belum membeberkan kapan waktu pasti pemeriksaan keduanya.
Diketahui, pengurus Partai Golkar versi Munas Bali melaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta. Mereka melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan kubu Agung Laksono saat menggelar Munas di Ancol, Jakarta.
Polisi pun sudah meminta keterangan saksi. Di antaranya, Wakil Ketua DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Nurdin Halid. Sebagai saksi pelapor, ia membawa bukti-bukti surat mandat palsu pada Senin 23 Maret lalu. (iy)