Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 26 Feb 2018 - 11:36:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Bachtiar Nasir: Umat Islam Berhak Menolak PK Ahok

46bachtiar-nasir-2.jpg
Ustaz Bachtiar Nasir (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Senin (26/2/2018). Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Ustaz Bachtiar Nasir memberikan tanggapan atas PK yang diajukan Ahok.

"Tentang PK Ahok sebagai sebuah proses saya kira itu adalah hak Ahok, Mahkamah Agung dan dunia peradilan," ungkap Ustaz Bachtiar Nasir kepada wartawan, Minggu (25/2/2018) sore.

Siapapun, kata Bachtiar, punya hak untuk mengajukan PK atas kasus yang sedang dijalaninya, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Namun menurutnya, adalah hak juga bagi masyarakat dan umat Islam untuk menyuarakan penolakan atas PK tersebut.

"Teman-teman juga punya hak untuk mengepresikannya di lapangan secara konstitusional dan demokratis," ungkap Bachtiar.

PK Ahok akan diajukan dengan membandingkan putusan sidang kasus yang menjerat Buni Yani.(yn)

tag: #ahok-gate  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...