JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Senin (26/2/2018). Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Ustaz Bachtiar Nasir memberikan tanggapan atas PK yang diajukan Ahok.
"Tentang PK Ahok sebagai sebuah proses saya kira itu adalah hak Ahok, Mahkamah Agung dan dunia peradilan," ungkap Ustaz Bachtiar Nasir kepada wartawan, Minggu (25/2/2018) sore.
Siapapun, kata Bachtiar, punya hak untuk mengajukan PK atas kasus yang sedang dijalaninya, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Namun menurutnya, adalah hak juga bagi masyarakat dan umat Islam untuk menyuarakan penolakan atas PK tersebut.
"Teman-teman juga punya hak untuk mengepresikannya di lapangan secara konstitusional dan demokratis," ungkap Bachtiar.
PK Ahok akan diajukan dengan membandingkan putusan sidang kasus yang menjerat Buni Yani.(yn)