JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pengajuan hak angket anggota DPR terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengeluarkan SK pengakuan terhadap kubu Agung Laksono, akan dibacakan dalam rapat paripurna, Selasa, (07/04/2015).
Dengan pembacaan hak angket itu, berarti paripurna akan mengambil keputusan apakah hak penyelelidikan terhadap SK Menkumham itu bisa dilanjutkan atau tidak.
Saat usulan diajukan kepada pimpinan DPR, jumlah penandatangan hak angket 155 orang anggota, terdiri dari fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, selain pembacaan usul hak angket, ada sejumlah agenda lain dalam rapat paripurna.
"Diantaranya mengenai penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan BPK RI semester II Tahun 2014 dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI," katanya.
Selain itu, tambah Agus, pimpinan DPR juga akan penyampaian hasil pembahasan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo. "Kita akan paparkan pembahasan dan hasil rapat konsultasi dalam rapat paripurna ini," tambah Agus.
Surat-surat lain yang masuk ke pimpinan DPR juga akan dibacakan. Tapi kemungkinan tidak akan membacakan surat dari Partai Golkar kubu Agung Laksono yang menghendaki adanya perombakan pimpinan Fraksi Partai Golkar.(ss)