JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menghormati jika hal itu dilakukan.
"Perppu itu kan kewenangan presiden, jadi kita hormati saja kalau memang presiden mempertimbangkan perlu adanya Perppu, DPR tentu akan membahas di tingkat rapat pimpinan Bamus kemudian Perppu prosesnya akan dilakukan di DPR tapi itu kewenangan presiden," kata Firman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Firman menyarankan agar setiap UU yang akan disahkan dalam rapat Paripurna sebaiknya diberikan kepada Presiden terlebih dahulu untuk dikaji. Sebab, UU merupakan kesepakatan dari dua pihak, DPR dan pemerintah.
"Hanya untuk mengingatkan pada kita bahwa nanti untuk UU lain ke depan agar pemerintah juga khususnya Menkumham atau kementerian lain sebelum diputuskan di Paripurna atau menjadi inisiatif dewan, sebelum keputusan final sebaiknya harus melapor ke presiden," tandasnya.
Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum menandatangani Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Senin (12/2/2018).
Sikap mantan Wali kota Solo tersebut dikarenakan masih menunggu hasil kajian, seiring banyaknya pertentangan di masyarakat terkait UU MD3.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan, saya sudah perintahkan untuk mengkaji," tutur Jokowi usai memberikan sertifikat tanah kepada warga Kabupaten Bogor, Sentul, Selasa (6/3/2018).
Jika hasil kajian tersebut sudah diterimanya, Presiden akan menentukan sikap.
Bisa jadi kemungkinan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait undang-undang tersebut.
"Apakah tandatangan atau tidak tandatangan ataukah dengan Perppu, sampai saat ini saya belum dapat laporan mengenai kajian itu, kalau sudah nanti saya sampaikan," ujar Jokowi.(yn)