JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pelimpahan pengusutan kasus Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG) kepada kepolisian sangat kental dengan konflik kepentingan. Keberlanjutan pengusutan kasus itu pun semakin diragukan.
"Setidak-tidaknya konflik kepentingan akan terbuka lebar apabila kepolisian menangani kasus BG mengingat yang bersangkutan adalah seorang perwira tinggi aktif kepolisian yang pernah dicalonkan sebagai Kapolri," kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting melalui keterangan resmi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Kejaksaan seharusnya menjelaskan sejauh apa pengusutan terhadap kasus BG telah dilakukan dan apa alasan dibalik pelimpahan kasus tersebut kepada kepolisian.
"Dengan besarnya konflik kepentingan yang akan terjadi dan tidak transparannya pengusutan kasus BG selama dilakukan Kejaksaan, maka pelimpahan kasus tersebut seharusnya dibatalkan," kata Miko.
Pimpinan KPK seharusnya segera menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan BG. Sebab, putusan praperadilan tersebut adalah dasar pelimpahan kasus BG dari KPK kepada Kejaksaan, lalu Kepolisian. (al)