Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Rabu, 14 Mar 2018 - 17:07:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Catat, Ganjil Genap Bakal Berlaku di Jagorawi dan Tangerang

88menhub.jpg
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Penerapan pembatasan kendaraan dengan pengaturan nomor polisi ganjil genap di ruas tol akan diujicobakan di ruas lain, diantaranya di tol Jagorawi dan Tangerang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat 2018 di Jakarta, Rabu (14/3/2018) mengatakan pihaknya terleih dahulu mengevaluasi penerapan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sudah berjalan mulai 12 Maret 2018.

"Kami akan melakukan evaluasi mingguan. Kalau kita mendapatkan suatu hal yang baik, bersamaan dengan itu Pak Dirjen Darat sudah melakukan evaluasi di lima ruas yang lain, seperti di Jagorawi, Tangerang dan ada tiga lagi," ucapnya.

Namun, lanjut dia, apabila jadi diberlakukan, maka akan secara bertahap tidak serentak. Di samping itu juga perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Kita akan lihat dan kerjakan untuk Jagorwi dan Tangerang, dua-duanya sudah minta dilakukan. Katakanlah satu bulan di tempat yang ini, satu bulan lagi di tempat yang lain," tuturnya.

Selain itu, dia mengatakan pemberlakukan ganjil-genap bukan merupakan solusi jangka panjang.

"Kalau berhasil, kita lakukan ke tempat lain," katanya.(plt/ant)

tag: #ganjil-genap  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...