JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Meski tak diteken Presiden Joko Widodo, UU MD3 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang telah disahkan mulai berlaku hari ini, Kamis (15/3/2018). Ketua DPR Bambang Soesatyo menjamin, UU tersebut tidak akan memberangus masyarakat dan wartawan yang mengkritik lembaga legislatif.
Politisi yang akrab dipanggil Bamsoet ini meyakini, masyarakat sudah sangat cerdas dalam menyampaikan pendapat, sehingga mampu membedakan antara kritik dan ujaran kebencian. Bamsoet berpesan masyarakat tetap waspada agar tidak menjadi korban penyebaran berita hoax.
Secara tegas Bamsoet mengemukakan, DPR yang kuat adalah yang diawasi dengan baik oleh rakyat. Karenanya, ia menjamin tidak akan ada proses hukum terhadap mereka yang mengkritik DPR.
“UU MD3 berlalu efektif hari ini, tapi saya selalu pimpinan DPR menjamin tidak akan ada warga yang diproses hukum karena mengkritik DPR,” kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
"Saya jamin berlakunya UU MD3 tidak memberikan efek negatif terhadap masyarakat. Jangan sampai ada kesalahpahaman bahwa UU MD3 akan mematikan kritik masyarakat terhadap DPR. Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum," lanjutnya.
Mantan Ketua Komisi III ini juga meminta tidak ada lagi pihak-pihak yang memprovokasi dan mengadu domba sesama anak bangsa ataupun antara parlemen dan rakyatnya, dengan mengatakan seolah-olah DPR mematikan demokrasi dan anti-kritik.
"DPR menjadi hebat karena diawasi oleh rakyat. Kritik justru sangat diharapkan karena itulah vitamin bagi DPR. Yang tidak boleh adalah menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah. Kita tentu tidak ingin bangsa ini asyik bergumul saling membenci dan memfitnah satu sama lain," tegas Bamsoet.
Perihal sikap Prrsiden Joko Widodo yang tidak mengeluarkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU MD3 diapresiasi oleh Bamsoet. Ia menekankan, sekalipun Presiden Jokowi akhirnya tidak menandatangani UU MD3, namun UU MD3 tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.
"Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 menyebutkan jika RUU yang telah disetujui DPR dan pemerintah tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak RUU tersebut disetujui, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan," paparnya.
Ia mempersilahkan masyarakat yang tidak setuju dengan berlakunya UU MD3 melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sistem ketatanegaraan Indonesia disampaikannya telah memberikan ruang bagi siapapun untuk melakukan gugatan karena tidak setuju atas aturan hukum yang sudah ditetapkan.
"Judicial review adalah langkah yang sangat konstitusional. Daripada melakukan demonstrasi maupun menyebarkan fitnah, lebih baik yang tidak setuju bisa melakukan judicial review ke MK. Apapun nantinya putusan MK, DPR siap melaksanakannya. DPR adalah petugas rakyat. Kita taat hukum dan taat azas," jelas Bamsoet.
Dalam kesempatan yang sama politisi Golkar ini mengajak masyarakat tetap aktif mengawasi DPR. Berbagai kritik, saran, dan masukan dari masyarakat menurutnya sangat diperlukan agar DPR senantiasa bisa meningkatkan kinerjanya.
"Para anggota DPR lahir dari rahim perjuangan reformasi. Begitupun dengan pemegang kekuasaan ditingkat eksekutif. Karena itu, sangat tidak mungkin UU MD3 yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah malah mengkhianati cita-cita luhur menegakan demokrasi yang beradab dan berkeadilan," pungkas Bamsoet.(yn)