JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rencana pengosongan kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical) dipertanyakan pihak Agung Laksono.
"Apa alasan mereka untuk mengosongkan DPP Partai Golkar, putusan PTUN kan sudah jelas menunda bukan membatalkan, jadi saat ini Golkar yang di akui pemerintah adalah Golkar dibawah Agung Laksono," kata Sekretaris Fraksi Golkar kubu Agung, Fayakhun Andriadi kepada TeropongSenayan di kantor DPP, Rabu (8/4/2015).
Fayakhun mempersilakan kubu Ical yang akan meminta bantuan pihak kepolisian untuk mengosongkan kantor partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Kita mempunyai keyakinan bahwa keputusan sela itu tidak membatalkan keputusan Menkumham, jadi kalau dia mau mengosongkan DPP Golkar minta bantuan polisi ya silakan saja," ungkapnya.
Anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta II itu mengatakan, penafsiran mengembalikan nakhoda Partai Golkar kepada pengurus hasil Munas Riau adalah tafsir yang salah pasca putusan PTUN.
"Kalau dimasukkan lagi ke Munas Riau itu keliru juga, karena pas dimasukkan kepengurusan baru ke Menkumham otomatis kepengurusan Riau sudah tidak ada lagi dan keputusan Menkumham itu dua kali, pertama menerima keputusan MPG (Mahkamah Partai Golkar) yang mengesahkan Agung Laksono, yang kedua menerima susunan kepengurusan Agung Laksono," pungkasnya.
Sebelumnya Kubu Ical ingin Agung cs mengosongkan kantor DPP. Kubu Ical berpendapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan penundaan SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung membuat kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau.
Artinya, Ketua Umum Golkar masih Ical. Sekretaris Jenderal Golkar kubu Ical, Idrus Marham, mendesak kubu Agung segera mengosongkan kantor DPP karena mereka tak lagi berhak mengatasnamakan DPP Golkar.
Idrus mengatakan kelompok Ical tidak akan menggunakan kekerasan untuk mengambil alih kantor DPP. Dia mengancam mengerahkan aparat.(yn)